Disaat usaha mulai berkembang pesat, biasanya akan muncul pemikiran untuk menjadikannya sebuah PT. Untuk mendirikan sebuah PT tentu saja dibutuhkan izin mendirikan usaha PT yang harus kita dapatkan. Sebelum mengajukan untuk izin mendirikan usaha PT sebaiknya kita mengetahui apakah usaha kita sudah memenuhi unsur-unsur yang berikut yang sesuai dengan UUPT :
- Berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;
- Didirikan atas dasar perjanjian;
- Melakukan kegiatan usaha;
- Modalnya terbagi saham-saham;
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Izin Usaha |
Sedangkan untuk persyaratan material untuk izin mendirikan usaha PT nya adalah :
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
Persyaratan lainnya berupa dokumen-dokumen pendukung:
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
7. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
8. Nama PT
9. Kedudukan dan bidang usaha
10. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
11. Komposisi Saham
12. Susunan Direksi dan Komisaris
Dokumen yang harus diurus:
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. SK Kehakiman
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Posting Komentar